You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Prioritaskan Monitoring Pengelolaan Limbah Gedung di Sudirman-Thamrin
photo Doc - Beritajakarta.id

Monitoring Pengelolaan Limbah Gedung Difokuskan di Sudirman-Thamrin

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memfokuskan titik monitoring pengelolaan limbah gedung bertingkat di kawasan Sudirman-MH Thamrin.

Kita memproritaskan pada gedung-gedung di Sudirman-Thamrin dulu

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, monitoring ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. 

"Kita memproritaskan pada gedung-gedung di Sudirman-Thamrin dulu sesuai arahan Pak Gubernur," ujarnya, Kamis (15/3).

Dewan Dukung Razia Penggunaan Air Tanah di Gedung Bertingkat

Ali menjelaskan, ada syarat batas baku mutu limbah yang harus dipatuhi para pengelola gedung. Gedung yang limbahnya berada di atas level baku mutu, maka akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya berupa surat paksaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah selama 30 hari," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika pengelola gedung tidak mengindahkan,  pihaknya akan menyegel saluran pembuangan limbah gedung tersebut.

"Kalau setelah disegel masih membandel, kita terapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012. Di aturan itu pelanggar bisa didenda Rp 3 miliar dan pidana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12059 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati